Dana yang didonasikan melalui LAZDA RIZKI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

blog-img
22/05/2023

Pahami Hukum dan Syarat Qurban Sebelum Menunaikan

LAZDA RIZKI | Qurban

Qurban sebagai sebuah ibadah yang diperintahkan Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah sudah sepatutnya dilakukan oleh umat Islam yang sudah mampu menunaikan. Setelah memahami dan mengetahui apa itu qurban, kita perlu memahami apa saja hukum dan syarat qurban.

Hukum dan Syarat Qurban

Berbicara tentang ibadah kita harus tahu hukum dan syarat yang harus dipenuhi agar yang kita lakukan bisa bernilai ibadah. Setidaknya dengan mengetahui hukum dan syaratnya bisa memiliki pemahaman yang benar tentang ibadah yang dilakukan. Dalam hal ini ibadah qurban.

1. Apa hukum berkurban?

Hukum berqurban adalah Sunnah Mu’akkadah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,

“Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuhâ”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni)

Hadits lain menyampaikan,

“Aku (Rasulullah SAW) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. atTirmidzi).

 

Selain itu, dalam sebuah riwayat, Imam Baihaqi menyampaikan bahwa,

“Imam Syafi’i –rahimahullâh- berkata, “Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”.

 

Itulah dasar yang menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah. Meskipun sunnah, ibadah ini hanya bisa dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan.

2. Syarat untuk umat muslim yang ingin berqurban

Setelah mengetahui apa hukum qurban dan dasar yang menyatakan serta memperkuat bahwa hukum kurban adalah sunnah, selanjutnya kita perlu memahami apa syarat-syarat untuk berkurban. 

Adapun syarat untuk umat muslim saat ingin berkurban yaitu

a. Muslim

Ibadah kurban adalah ibadah yang diperintahkan bagi orang muslim. Itulah mengapa Muslim menjadi syarat dalam menjalalankan ibadah kurban.

 

b. Baligh

Baligh adalah batasan dimana seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban syariat, seperti salat, puasa dan lainnya. Mengutip dari laman Kemenag Bali batasan baligh bagi laki-laki adalah jika sudah mengalami mimpi basah. Sedangkan bagi perempuan adalah jika ia telah mengeluarkan darah haid. Namun, jika laki-laki dan perempuan tersebut belum mengalami mimpi basah atau haid, maka batas balighnya adalah umur lima belas tahun.

 

c. Berakal

Berakal atau dalam islam dikenal dengan istilah aqil berarti mengetahui, atau memahami. 

 

d. Merdeka

Merdeka di sini adalah bukan hamba sahaya atau dalam keadaan bebas.

 

e. Mampu

Syarat pequrban berikutnya sebagaimana disebutkan dalam pengertian qurban adalah mampu. Mampu di sini adalah mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari Idul Adha dan pada hari Tasyrîq, serta memiliki cukup dana untuk menunaikan ibadah Qurban.

Itulah 5 syarat yang perlu diketahui dan dipahami oleh muqorrib (pequrban) sebelum menunaikan ibadah qurban. Pemahaman terhadap syarat pequrban ini sangat penting untuk dipahami, agar ibadah qurban yang dilakukan sesuai dengan yang disyariatkan.

 

Pahami Hukum dan Syarat Qurban Sebelum Menunaikan

Idul Adha atau lebaran haji adalah hari khusus di mana Allah mensyariatkan ibadah qurban di dalamnya. Dalam ibadah qurban, seseorang yang sudah memenuhi hukum dan persyaratan diperintahkan oleh Allah untuk menunaikan ibadah qurban dengan menyembelih hewan qurban.

Jika kita memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berqurban sesuai dengan hukum dan syarat sebagai pequrban, kita bisa menunaikan melalui lembaga yang terpercaya. Tujuannya, agar qurban semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Referensi:

  • 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, H. Abdul Shomad, Lc.M.A
  • https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/25249/orang-orang-yang-wajib-puasa-ramadan
Bagikan Ke:

W

Winarso Wagiman
23 May 2023 08:11

Insya Allah tahun ini berqurban ????


d

dewi anggraeni
31 May 2023 08:29

jika tidak ada halangan, bismillah tahun ini bisa berqurban


RAMADHAN MEMANGGIL

REKENING LAZ RIZKI ZAKAT

Bank Syariah Indonesia BSI No. 1026 5626 07 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak
Bank Mandiri No. 143 0009 1840 27 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak

REKENING LAZ RIZKI INFAK/SHODAQOH

Bank Syariah Indonesia BSI No. 713 696 1408 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak
Bank BCA No. 143 0009 1840 27 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak

REKENING LAZ RIZKI YATIM

Bank Syariah Indonesia BSI No. 5000 881173 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak

REKENING LAZ RIZKI KEMANUSIAAN

Bank Muamalat No. 7310 0602 14 a.n Yayasan RIZKI/Rumah Itqon Zakat dan Infak

KONFIRMASI DONASI

Transfer : 0853-3567-4030

SEDEKAH VIA QRIS BARCODE BSI

SEDEKAH VIA QRIS LinkAja

LAYANAN AMBULAN LAZ RIZKI

KANTOR LAZ RIZKI

Populer