Dana yang didonasikan melalui LAZDA RIZKI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya
Legal Formal RIZKI
Menkumham : AHU – 6120.AH.01.04.
Rekomendasi Baznas Nomor : 526/HVR/SDP/BAZNAS/XI/2017;
SK. Kemenag Provinsi Jawa Timur : Nomor 3436 Tahun 2018
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021