Dana yang didonasikan melalui LAZDA RIZKI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

Legal Formal RIZKI

#

Menkumham :
AHU – 6120.AH.01.04.

#

Rekomendasi Baznas Nomor :
526/HVR/SDP/BAZNAS/XI/2017;

#

SK. Kemenag Provinsi Jawa Timur : Nomor 3436 Tahun 2018

#

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2021