Dana yang didonasikan melalui LAZDA RIZKI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

Sejarah

Yayasan Rumah Infak dan Zakat Indonesia atau disingkat RIZKI didirikan di Kabupaten Jember berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 05 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Is Hariyanto Imam Salwawi SH.

Seiring dengan dinamisasi pengembangan sekaligus tuntutan pengelolaan organisasi maka dilakukan perubahan Akta pendirian Nomor 01 tanggal 1 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Irwan Rosman SH MKn dengan nama baru Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak (RIZKI).

Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU 6120 AH 01 04 TH 2011 tanggal 15 September 2011.

Yayasan RIZKI berkedudukan di Jl Karimata Gg 4 Lingkungan Krajan Barat, Kelurahan Sumbersari Kec Sumbersari Kab Jember Provinsi Jawa Timur pada mulanya merupakan lembaga sosial keagamaan dengan segala kiprah dan aktivitas sosial pendidikan dan dakwah di tengah masyarakat.

Seiring berjalannya waktu selaras dengan aspirasi dari masyarakat menuntut peran lembaga agar mampu menjawab permasalahan dihadapi oleh umat maka Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak ( mengukuhkan diri menjadi Lembaga Amil Zakat Dengan ditandai pada tahun 2017 mendapatkan rekomendasi dari BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) Nomor: 526/HVR/SDP/BAZNAS/2017.

Sekaligus ditandai dengan penetapan sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Kota/Kabupaten melalui SK Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor 3436 Tahun 2018.